Perdagangan narkotika merupakan perdagangan ilegal secara global yang dimana diawali dengan produksi, distribusi serta penjualan zat yang kegiatan ini melanggar dari peraturan hukum yang ada. Perdagngan narkotika dapat dikatakan suatu kejahatan transnational apabila kegiatannya melibatkan banyak negara dan terdapat pelaku yang menjalankan perdagangan tersebut. Narkotika sendiri adalah suatu obat-obattan yang dalam pemakaiannya harus dalam pengawasan dokter atau menggunakan resep-resep yang doiberikan oleh tim medis untuk pengobattan. Dalam keluarga narkotika, terdapat beberapa obat-obattan yang mudah didapatkan/dijual, yaitu : Marijuanna (Ganja), Cocain, dan Heroin.
Narkotika dalam penyebarannya secara global dimulai dari banyaknya permintaan untuk menggunakan narkotika itu sendiri, serta terdapat “pengusaha” yang mengambil kesempatan untuk memenuhi permintaan pasar itu sendiri. secara umum proses perdagangan memiliki tiga lokasi, yaitu pertama adalah negara produksi, kedua yaitu negara transit dan yang terakhir ketiga adalah negara konsumsi. Tujuannya adalah untuk mendapatkan obat dari negara produksi kepada negara konsumen tanpa diketahui oleh pihak keamanan, narkotika itu sendiri sangat identik dengan tindak kekerasan yang dimana dapat mengakibatkan kriminalitas yang kerap terjadi dalam pasar ilegal narkotika.
Selain dari efek dari perdagangan narkotika secara internasional memberikan dampak yang serius bagi permasalahan dalam negeri, ternyata kejahatan organisasi transnasional memberikan dampak juga bagi agenda baru dalam bidang keamanan sesudah perang dingin yaitu :
“ Firstly, profits generated by the international drugs trade, Secondly, and this is particularly poignant in the case study to be examined below, the money generated by crime is often a cause of violence, Thirdly, transnational organized crime groups often have links, direct or indirect, to illegitimate non-state violence, ie insurgencies, terrorists and the like. (Walker, 2002:5) “
Dari pernyataan diatas maka dapat disimpulkan, bahwa perdagangan narkotika sebenarnya dapat memberikan keuntungan, sama dengan halnya perdagangan internasional lainnya. tetapi dikarenakan bisnis narkotika merupakan bisnis yang ilegal dan merupakan bentuk kejahatan transnasional maka hal ini dapat menimbulkan suatu kejahatan lainnya seperti pencucian uang serta korupsi. Selain itu dalam perdagangan narkotika sering kali, keuntungan didapat berdampak kepada suatu kekerasan serta kerusakan sosial. Kejahatan terorganizir dalam bisnis perdagangan narkotika ini, memiliki hubungan langsung ataupun tidak langsung dengan kelompok kejahatan lainnya, seperti teroris, pemberontakan, dan lain sebagainya.
Dalam fenomena gobalisasi ini, narkotika dan kejahatan lainnya masuka kedalam angka tertinggi dalam perkembangan suatu negara.
“ Narcotics sale and business in 1980’s and the high number of illegal migrants, smuggling to developed countries from third-world countries have encouraged the rise of security studies and concepts in dealing with transnational crimes (Sinaga, 2014:130) ”
Dalam usaha memerangi narkotika terdapat beberapa cara, yaitu dengan mngurangi produksi obat serta mengurangi permintaan narkotika. Banyak beberapa negara seperti Amerika Serikat, China serta PBB melakukan kerjasama dalam menanggulangi peredaran narkotika dengan cara menandatangi perjanjian untuk mengurangi pasokan narkotika di beberapa negara dalam konfrensi Denhag.
Untuk mengurangi permintaan narkotika, salah satu cara yang ditempuh adalah dengan melakukan pendekatan terhadap korban dengan mengobati orban tersebut dengan cara rehabbilitasi, oleh karena hal tersebut mereka percaya bahwa pasokan narkotika akan berkurang jika permintaan terhadapa obat-obattan.
Daftar Pustaka :
- Sinaga, Obsatar. 2014. Securitization and Global Terrorism Threat. The Social Sciences Medwell Journals. Vol 9 no 2. Bandung: University Padjadjaran. Hal 130.
- Walker, Julius. 2002. The role of the state in the international illicit drugs trade: the case of Colombia and external intervention. London School Economic. London Pp 5.