Perdagangan Manusia

Perdagangan Manusia

Illegal Migrant

Illegal Migrant

Terrorism

Terrorism

People smuggling

People Smuggling

Drugs Trafficking

Drugs Trafficking

Selasa, 09 Februari 2016

Drugs Trafficking




            Perdagangan narkotika merupakan perdagangan ilegal secara global yang dimana diawali dengan produksi, distribusi serta penjualan zat yang kegiatan ini melanggar dari peraturan hukum yang ada. Perdagngan narkotika dapat dikatakan suatu kejahatan transnational apabila kegiatannya melibatkan banyak negara dan terdapat pelaku yang menjalankan perdagangan tersebut. Narkotika sendiri adalah suatu obat-obattan yang dalam pemakaiannya harus dalam pengawasan dokter atau menggunakan resep-resep yang doiberikan oleh tim medis untuk pengobattan. Dalam keluarga narkotika, terdapat beberapa obat-obattan yang mudah didapatkan/dijual, yaitu : Marijuanna (Ganja), Cocain, dan Heroin. 
            Narkotika dalam penyebarannya secara global dimulai dari banyaknya permintaan untuk menggunakan narkotika itu sendiri, serta terdapat “pengusaha” yang mengambil kesempatan untuk memenuhi permintaan pasar itu sendiri. secara umum proses perdagangan memiliki tiga lokasi, yaitu pertama adalah negara produksi, kedua yaitu negara transit dan yang terakhir ketiga adalah negara konsumsi. Tujuannya adalah untuk mendapatkan obat dari negara produksi kepada negara konsumen tanpa diketahui oleh pihak keamanan, narkotika itu sendiri sangat identik dengan tindak kekerasan yang dimana dapat mengakibatkan kriminalitas yang kerap terjadi dalam pasar ilegal narkotika.
             Selain dari efek dari perdagangan narkotika secara internasional memberikan dampak yang serius bagi permasalahan dalam negeri, ternyata kejahatan organisasi transnasional memberikan dampak juga bagi agenda baru dalam bidang keamanan sesudah perang dingin yaitu :
 “ Firstly, profits generated by the international drugs trade, Secondly, and this is particularly poignant in the case study to be examined below, the money generated by crime is often a cause of violence, Thirdly, transnational organized crime groups often have links, direct or indirect, to illegitimate non-state violence, ie insurgencies, terrorists and the like. (Walker, 2002:5) “
            Dari pernyataan diatas maka dapat disimpulkan, bahwa perdagangan narkotika sebenarnya dapat memberikan keuntungan, sama dengan halnya perdagangan internasional lainnya. tetapi dikarenakan bisnis narkotika merupakan bisnis yang ilegal dan merupakan bentuk kejahatan transnasional maka hal ini dapat menimbulkan suatu kejahatan lainnya seperti pencucian uang serta korupsi. Selain itu dalam perdagangan narkotika sering kali, keuntungan didapat berdampak kepada suatu kekerasan serta kerusakan sosial. Kejahatan terorganizir dalam bisnis perdagangan narkotika ini, memiliki hubungan langsung ataupun tidak langsung dengan kelompok kejahatan lainnya, seperti teroris, pemberontakan, dan lain sebagainya. 
            Dalam fenomena gobalisasi ini, narkotika dan kejahatan lainnya masuka kedalam angka tertinggi dalam perkembangan suatu negara.
“ Narcotics sale and business in 1980’s and the high number of illegal migrants, smuggling to developed countries from third-world countries have encouraged the rise of security studies and concepts in dealing with transnational crimes (Sinaga, 2014:130) ” 
Dalam usaha memerangi narkotika terdapat beberapa cara, yaitu dengan mngurangi produksi obat serta mengurangi permintaan narkotika. Banyak beberapa negara seperti Amerika Serikat, China serta PBB melakukan kerjasama dalam menanggulangi peredaran narkotika dengan cara menandatangi perjanjian untuk mengurangi pasokan narkotika di beberapa negara dalam konfrensi Denhag. 
            
            Untuk mengurangi permintaan narkotika, salah satu cara yang ditempuh adalah dengan melakukan pendekatan terhadap korban dengan mengobati orban tersebut dengan cara rehabbilitasi, oleh karena hal tersebut mereka percaya bahwa pasokan narkotika akan berkurang jika permintaan terhadapa obat-obattan. 
            
Daftar Pustaka :



  1. Sinaga, Obsatar. 2014. Securitization and Global Terrorism Threat. The Social Sciences Medwell Journals. Vol 9 no 2. Bandung: University Padjadjaran. Hal 130.
  2. Walker, Julius. 2002. The role of the state in the international illicit drugs trade: the case of Colombia and external intervention. London School Economic. London Pp 5.
Share:

Kamis, 04 Februari 2016

Fenomena Perdagangan Organ


Perdagangan organ merupakan salah satu kejahatan transnasional yang terorganisir, yang di mana melibatkan beberapa pihak. Diantaranya adalah pendonor, penerima, pihak medis dan pelaku penjualan organ (broker). Bentuk dari perdagangan organ tersebut bias terjadi di dalam satu wilayah yang sama antara pendonor dan penerima, namun bias juga melibatkan kerja sama antar negara dalam menjalankan aksi perdangangan organ tersebut.
Saat ini perdagangan organ semakin marak terjadi di lingkungan masyarakat Indonesia. Pengaruh dari era globalisasi cukup berperan dalam kasus penjualan organ tersebut, yang di mana semakin banyak bermunculan situs situs online yang menjalankan bisnis perdagangan organ. Bisnis tersebut pun di lakukan baik untuk kebutuhan pasar dalam maupun luar negri. Beberapa negara mengartikan penjualan organ adalah mereka yang melakukan transplantasi organ baik pendonor dan penerima tidak saling mengenal satu sama lain dan hal tersebut bias di jatuhkan sebagai suatu kasus pidana.
Dalam hal ini terdapat pola tersendiri dalam proses perjalananan antara pendonor hidup dan penerima, perjalanan tersebut bisa di lakukan pada pasar domestik maupun internasional sebagai berikut :

"Shimazono (2007) introduces four modes of transplant tourism during which organ trafficking may occur. These involve situations in which the donor travels to the recipient’s country, the recipient travels to the donor’s country, a donor and recipient from the same country travel to a third country where the transplant centre is located, and a situation where a donor and recipient travel from different countries to a third country for the transplant procedure. The transnational nature of this crime raises questions about the possibility of its control through international law or instruments”.


Keempat pola perjalanan tersebut biasa di katakana bahwa antara pendonor, penerima dan broker penjualan organ memiliki kerjasama dan bantuan dari beberapa pihak yang berwenang dalam proses perjalanan tersebut. Baik pihak perbatasan antar negara maupun pihak medis yang menyelengarakan procedural tersebut.

“Organ trafficking is on the rise as the demand for organ transplants       exceeds the rate of supply. While the commoditization of human organs          sounds devastating on paper, in some areas of the world it is a lucrative facet of economic development” (Gibbon,2011)

Tak banyak kasus perdagangan organ yang ada saat di hubungkan dengan malah perekonomian dan politik suatu negara yang di mana, rata-rata pendonor yang ada saat ini banyak di temukan di daerah dengan perekonomian yang buruk. Kemiskinan pada suatu kelompok wilayah di suatu negara sering kali menjadi incaran oleh para broker perdagangan organ tersebut, mereka menjanjikan sejumlah uang yang cukup bernilai tinggi kepada kelompok masyarakat tersebut agar bersedia menjadi pendonor organ. Dari fenomena kemiskinan yang ada akan memberikan dampak pada politik suatu negara tersebut yang di mana sering kali kasus perdagangan organ juga berdampak dari tingginya tingkat korupsi suatu negara yang memiliki angka korupsi yang cukup tinggi.
Perdagangan organ juga di hubungkan dengan beberapa pihak yang memang memberikan kesempatan dalam terjadinya hal tersebut, dalam kata lain perdagangan organ terjadi karna diminta yang dimana pelaku akan berkesempatan untuk menyediakan kebutuhan yang di inginkan tersebut. Fenomena ini lebih erat hubungannya dengan beberapa profesional medis yang tidak mengikuti prosedur transplantasi organ yang sesuai dengan etika yang ada.
Perdagangan organ yang ada saat ini bisa di dapatkan dari donor yang berasal dari pendonor yang sudah mati maupun pendonor yang masih hidup. Adapun proses perjalanan yang di lakukan oleh pendonor hidup semuanya di tanggung oleh pelaku penjualan organ tersebut. Berbeda dengan penerima yang kebanyakan berasal dari negara-negara maju, para pendonor lebih banyak berasal dari negara-negara miskin.
Dalam hal ini perdagangan organ merupakan masalah serius yang harus di tangani. Baik dari sisi ekonomi, politik, kesehatan dan pengaruh negative dari era globalisasi.

“Yet, many of the organ-exporting and organ-importing countries failed to         enact organ-trade pro- hibitions and provided little government regulation         and oversight of transplantation activity. Even where a ban on commercial        transplantation existed, it was weakly enforced, and the authorities avoided interfering with the thriving trade in organs” (Muraleedharan et al., 2006).

Pencegahan bisa di lakukan dengan cara penerapan pemberian peraturan pemerintah mengenai larangan perdagangan organ, serta menghentikan permintaan akan perdagangan organ tersebut. Kerjasama internasional juga di butuhkan dalam penekanan jumlah perdagangan organ terutama yang terjadi secara transnasional.

Daftar Pustaka:
1.     Efrat, Asif 2014. Professional socialization and international norms: Physicians against organ trafficking. European Journal of International Relations.
2.     Shimazono, Y. 2007. The state of the international organ trade: A provisional picture based on integration of available information. Bulletin of the World Health Organization
3.     Gibbon, J, Philip 2011. The Increasing Rates of Organ Trafficking in the Context of Globalization. Egypt







Share:

Perbedaan Perdagangan Manusia dengan Penyelundupan Manusia



            Dalam suatu kejahatan transnasional seperti terorisme, perdagangan manusia, pencucian uang, penyelundupan senjata dan manusia, korupsi, narkotika, serta perompakan terkadang lolos dari unsur penegak hukum. hal ini disebebabkan karena tindakan yang dijalankan tersebut dijalankan secara sekelompok dan terorganisasi dengan modus yang sulit untuk diketahui dan bersifat antar negara. Argumen mengenai kejahatan transnasional sudah menjadi isu yang seius dalam kancah internasional dalam hal keamanan, disamping itu terdapat 4 hal yang membuat kejahatan transnasional menjadi berbahaya yaitu :
            The first is that transnational criminal activities can pose a direct threat to the political sovereignty of the state because they have the capacity to undermine and subvert the authority and legitimacy of government, Fears about the criminal erosion of political sovereignty are echoed in a second and related concern about economic security, Third, the growth in the coercive power of organized crime, if unchecked, has international security implications because large-scale criminal enterprise can subvert the norms and institutions that underpin global order and the society of states, Fourth, transnational crime has an important military and strategic dimension, which can take a number of different forms ( Dupont, 1999:436).
            Dari keempat argumen diatas dapat dijelaskan bagaimana kejahatan transnasional dapat mengancam keamanan suatu negara, yang dikarenakan tipe kejahatan tersebut mempunyai skala yang besar untuk mengganti norma dan masyarakat suatu negara. permasalahan mengenai perdagangan manusia serta penyelundupan manusia merupakan salah satu isu yang termasuk kedalam kategori migrasi ilegal.
            Permasalahan migrasi internasional sebenarnya mempunyai dampak yang postif dan negatif bagi negara tujuan, dampak positif yang diberikan adalah migrasi internasional dapat memberikan kontribusi yang ttidak sedikit dalam segi ekonomi bagi negara pengirim dan penerima, sedangkan dampak negatifnya adalah terdapat kejahatan yang akan dibawa dari negara pengirim bagi negara tujuan salah satunya dalam kasus perdagangan manusia dan penyelundupan manusia.
            Perdagangan manusia dan penyelundupan manusia merupakan dua tipe kejahatan yang sangat berbeda, masih banyak masyarakat awam yang masih menyamakan antara kasus kejahatan perdagangan manusia dan penyelundupan manusia. people smuggling (penyelundupan manusia ) merupakan tipe kejahatan yang dimana si korban yang meminta untuk dibawa atau diberangkatkan dengan bantuan seseorang yang dimana seseorang tersebut merupakan orang yang ahli dalam bidangnya. Sedangkan korban dari penyelundupan manusia biasanya sudah mengetahui dampak seperti apa yang akan diterimanya apabila memasuki wilayah negara tujuannya tanpa izin. William Maley menjelaskan bagaimana penyelundupan manusia memberikan dua wacana baru mengenai keamanan yang salah satunya mengenai keamanan non-tradisional (Maley, 2001)
“The issue of ‘people smuggling’ exposes a tension between two new security discourses; one of which emphasises the potency of non-traditional security threats, and the other of which points to the importance of attention to human security”
Sedangkan Perdagangan manusia menurut United Nations Convention on Transnational Organized Crime adalah  “trafficking in persons means the recruitment, transportation, transfer, harboring, or receipt of persons either by threat or use of abduction, force, fraud, deception or coercion, or by the giving or receiving of unlawful payments or benefits to achieve the consent of a person having the control over another person for the purpose of exploitation (Martin & Miller,2000).
            Sedangkan untuk korban dari perdagangan manusia pun berbeda dengan korban penyelundupan manusia. korban dari perdagangan manusia biasanya merasa ditipu dan tidak sadar untuk dibawa dan diperdagangkan ke negara tujuan dengan tujuan di eksploitasi. Oleh karena itu dalam hal membedakan antara perdagangan manusia dengan penyelundupan manusia memang bukan suatu yang mudah, biasanya hal yang mudah dalam membedakan dua kejahatan ini adalah bagaimana proses dalam memasukan orang tersebut ke wilayah negara tujuan serta tujuan seperti apa yang akan diterima bagi korban dari dua kejahatan tersebut.


Daftar Pustaka :
Dupont, Alan. 1999. “Transnational Crime, Drugs, and Security in East Asia”. Asia Survey,        Vol.39, No 3. Pp 436.
Maley, William. 2001. Security, People-Smuggling and Australia’s New Afghan Refugees.             Australian Defence Studies Center, No.63. ISBN 0731704460.

Martin, Philip, and Mark Miller. 2000. “Smuggling and Trafficking : A Conference Report.”         International Migration Review 34 (3): 969-975.
Share:

Fenomena Imigran Ilegal di Indonesia



            Migrasi bukanlah suatu fenomena yang baru lagi, selama berabad-abad yang lalu manusia telah melakukan migrasi dari satu tempat ke tempat lain dengan tujuan mencari makan demi bertahan hidup. Migrasi itu sendiri adalah perpindahan manusia dari suatu negara ke negara lain dan migrasi dapat juga merujuk kepada perpindahan manusia dengan tujuan menetap dan manusia yang melakukan perpindahan dengan tujuan menetap di negara tujuan disebut dengan imigran (http://kbbi.web.id/imigran diakses pada 3 Februari 2016).
            Sedangkan permasalahan imigran ilegal hal ini merujuk kepada seseorang yang hendak menuju ke negara lain dari negara asalnya tetapi mereka tidak membawa ataupun didukung dengan dokumen-dokumen yang lengkap/resmi ataupun memasuki suatu wilayah dengan melebihi batas izin tinggal yang telah ditetapkan disebut juga dengan imigran ilegal sedangkan migrasi ilegal yaitu suatu mobilisasi untuk menuju ke negara tujuan/wilayah negara lain tetapi tanpa izin pemerintah yang bersangkutan.
            Di Indonesia sendiri, permasalahan imigran ilegal memang sering terjadi. Hal tersebut didukung dengan letak geografis indonesia yang berdekatan dengan negara lain salah satunya dengan negara Australia. Letak geografis yang strategis menyebabkan  menjadi faktor para imigran untuk transit ke indonesia bahkan sampai menetap melebihi jangka waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Banyaknya para imigran ilegal yang transit bahkan menetap di Indonesia akan mengakibatkan ancaman potensial terhadap keamanan negara Indonesia salah satu contoh ancaman tersebut dapat berupa terorisme serta tindak kejahatan lintas negara lainnya (drugs trafficking). Selain itu kebanyakan para imigran ilegal yang terdapat di Indonesia disebabkan oleh faktor perang atau konflik yang terjadi di negara asalnya yang menyebabkan mereka harus meninggalkan negaranya untuk merubah kehidupannya menjadi lebih baik
Oleh sebab itulah dalam hubungan internasional, diskusi mengenai keamanan global memang sudah terjadi dari berakhirnya perang dingin ( Buzan,1991) :
            Opened a new era in understanding security. After the cold war. The definition of    security no longer focuses on the conflict of ideology between the Western and    Eastern bloc.  Lately, the definition of security includes economic issues;      development, environment, human right, democratization, ethnic conflicts and other       social issues.
Permasalahan imigran ilegal ini dapat juga termasuk kedalam suatu kejahatan trans organized crime, yang dimana mempunyai tindakan yang terencana, terorganizir serta memerlukan persiapan yang matang dalam melakukan tindakan tersebut. jumlah kejahatan transnational disebabkan oleh munculnya dua faktor, diantaranya adalah :


1.     The increase on the flow of human capital, resources and money at international level
2.     Dual transition wave and the increasing number of international organization that offer facilities two transnational crime network ( Collins,2007 ).
Dalam suatu kejahatan transnasional jumlah populasi manusia serta peningkatan ekonomi merupakan salah satu faktor dalam bisnis transnational crime. 


Daftar Pustaka:
1.     Buzan, B., 1991 . People, States and Fear : An Agenda for International Security Studies in the Post-Cold War Era. 2nd Edn, L. Rinner Publishing Company, London, ISBN : 9781555872823, Page : 393
2.     Collins, A., 2007. Contemporary Security Studies. Oxford University Press Inc., New York  
3.     Sinaga, Obsatar. 2014. Securitization and Global Terrorism Threat. The Social Sciences Medwell Journals. Vol 9 no 2. Bandung: University Padjadjaran. Hal 129 & 131

4.    Definisi imigran (http://kbbi.web.id/imigran diakses pada 3 Februari 2016)
Share:

Blogger templates