Kamis, 04 Februari 2016

Perbedaan Perdagangan Manusia dengan Penyelundupan Manusia



            Dalam suatu kejahatan transnasional seperti terorisme, perdagangan manusia, pencucian uang, penyelundupan senjata dan manusia, korupsi, narkotika, serta perompakan terkadang lolos dari unsur penegak hukum. hal ini disebebabkan karena tindakan yang dijalankan tersebut dijalankan secara sekelompok dan terorganisasi dengan modus yang sulit untuk diketahui dan bersifat antar negara. Argumen mengenai kejahatan transnasional sudah menjadi isu yang seius dalam kancah internasional dalam hal keamanan, disamping itu terdapat 4 hal yang membuat kejahatan transnasional menjadi berbahaya yaitu :
            The first is that transnational criminal activities can pose a direct threat to the political sovereignty of the state because they have the capacity to undermine and subvert the authority and legitimacy of government, Fears about the criminal erosion of political sovereignty are echoed in a second and related concern about economic security, Third, the growth in the coercive power of organized crime, if unchecked, has international security implications because large-scale criminal enterprise can subvert the norms and institutions that underpin global order and the society of states, Fourth, transnational crime has an important military and strategic dimension, which can take a number of different forms ( Dupont, 1999:436).
            Dari keempat argumen diatas dapat dijelaskan bagaimana kejahatan transnasional dapat mengancam keamanan suatu negara, yang dikarenakan tipe kejahatan tersebut mempunyai skala yang besar untuk mengganti norma dan masyarakat suatu negara. permasalahan mengenai perdagangan manusia serta penyelundupan manusia merupakan salah satu isu yang termasuk kedalam kategori migrasi ilegal.
            Permasalahan migrasi internasional sebenarnya mempunyai dampak yang postif dan negatif bagi negara tujuan, dampak positif yang diberikan adalah migrasi internasional dapat memberikan kontribusi yang ttidak sedikit dalam segi ekonomi bagi negara pengirim dan penerima, sedangkan dampak negatifnya adalah terdapat kejahatan yang akan dibawa dari negara pengirim bagi negara tujuan salah satunya dalam kasus perdagangan manusia dan penyelundupan manusia.
            Perdagangan manusia dan penyelundupan manusia merupakan dua tipe kejahatan yang sangat berbeda, masih banyak masyarakat awam yang masih menyamakan antara kasus kejahatan perdagangan manusia dan penyelundupan manusia. people smuggling (penyelundupan manusia ) merupakan tipe kejahatan yang dimana si korban yang meminta untuk dibawa atau diberangkatkan dengan bantuan seseorang yang dimana seseorang tersebut merupakan orang yang ahli dalam bidangnya. Sedangkan korban dari penyelundupan manusia biasanya sudah mengetahui dampak seperti apa yang akan diterimanya apabila memasuki wilayah negara tujuannya tanpa izin. William Maley menjelaskan bagaimana penyelundupan manusia memberikan dua wacana baru mengenai keamanan yang salah satunya mengenai keamanan non-tradisional (Maley, 2001)
“The issue of ‘people smuggling’ exposes a tension between two new security discourses; one of which emphasises the potency of non-traditional security threats, and the other of which points to the importance of attention to human security”
Sedangkan Perdagangan manusia menurut United Nations Convention on Transnational Organized Crime adalah  “trafficking in persons means the recruitment, transportation, transfer, harboring, or receipt of persons either by threat or use of abduction, force, fraud, deception or coercion, or by the giving or receiving of unlawful payments or benefits to achieve the consent of a person having the control over another person for the purpose of exploitation (Martin & Miller,2000).
            Sedangkan untuk korban dari perdagangan manusia pun berbeda dengan korban penyelundupan manusia. korban dari perdagangan manusia biasanya merasa ditipu dan tidak sadar untuk dibawa dan diperdagangkan ke negara tujuan dengan tujuan di eksploitasi. Oleh karena itu dalam hal membedakan antara perdagangan manusia dengan penyelundupan manusia memang bukan suatu yang mudah, biasanya hal yang mudah dalam membedakan dua kejahatan ini adalah bagaimana proses dalam memasukan orang tersebut ke wilayah negara tujuan serta tujuan seperti apa yang akan diterima bagi korban dari dua kejahatan tersebut.


Daftar Pustaka :
Dupont, Alan. 1999. “Transnational Crime, Drugs, and Security in East Asia”. Asia Survey,        Vol.39, No 3. Pp 436.
Maley, William. 2001. Security, People-Smuggling and Australia’s New Afghan Refugees.             Australian Defence Studies Center, No.63. ISBN 0731704460.

Martin, Philip, and Mark Miller. 2000. “Smuggling and Trafficking : A Conference Report.”         International Migration Review 34 (3): 969-975.
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Blogger templates