Dalam suatu kejahatan transnasional
seperti terorisme, perdagangan manusia, pencucian uang, penyelundupan senjata
dan manusia, korupsi, narkotika, serta perompakan terkadang lolos dari unsur penegak
hukum. hal ini disebebabkan karena tindakan yang dijalankan tersebut dijalankan
secara sekelompok dan terorganisasi dengan modus yang sulit untuk diketahui dan
bersifat antar negara. Argumen mengenai kejahatan transnasional sudah menjadi
isu yang seius dalam kancah internasional dalam hal keamanan, disamping itu
terdapat 4 hal yang membuat kejahatan transnasional menjadi berbahaya yaitu :
The first is that transnational criminal activities can pose a direct threat to the political sovereignty of the state because they have the capacity to undermine and subvert the authority and legitimacy of government, Fears about the criminal erosion of political sovereignty are echoed in a second and related concern about economic security, Third, the growth in the coercive power of organized crime, if unchecked, has international security implications because large-scale criminal enterprise can subvert the norms and institutions that underpin global order and the society of states, Fourth, transnational crime has an important military and strategic dimension, which can take a number of different forms ( Dupont, 1999:436).
Dari keempat argumen diatas dapat
dijelaskan bagaimana kejahatan transnasional dapat mengancam keamanan suatu
negara, yang dikarenakan tipe kejahatan tersebut mempunyai skala yang besar
untuk mengganti norma dan masyarakat suatu negara. permasalahan mengenai
perdagangan manusia serta penyelundupan manusia merupakan salah satu isu yang
termasuk kedalam kategori migrasi ilegal.
Permasalahan migrasi internasional
sebenarnya mempunyai dampak yang postif dan negatif bagi negara tujuan, dampak
positif yang diberikan adalah migrasi internasional dapat memberikan kontribusi
yang ttidak sedikit dalam segi ekonomi bagi negara pengirim dan penerima, sedangkan
dampak negatifnya adalah terdapat kejahatan yang akan dibawa dari negara
pengirim bagi negara tujuan salah satunya dalam kasus perdagangan manusia dan
penyelundupan manusia.
Perdagangan manusia dan
penyelundupan manusia merupakan dua tipe kejahatan yang sangat berbeda, masih
banyak masyarakat awam yang masih menyamakan antara kasus kejahatan perdagangan
manusia dan penyelundupan manusia. people
smuggling (penyelundupan manusia ) merupakan tipe kejahatan yang dimana si
korban yang meminta untuk dibawa atau diberangkatkan dengan bantuan seseorang
yang dimana seseorang tersebut merupakan orang yang ahli dalam bidangnya.
Sedangkan korban dari penyelundupan manusia biasanya sudah mengetahui dampak
seperti apa yang akan diterimanya apabila memasuki wilayah negara tujuannya
tanpa izin. William Maley menjelaskan bagaimana penyelundupan manusia
memberikan dua wacana baru mengenai keamanan yang salah satunya mengenai
keamanan non-tradisional (Maley, 2001)
“The issue of ‘people smuggling’ exposes a
tension between two new security discourses; one of which emphasises the
potency of non-traditional security threats, and the other of which points to
the importance of attention to human security”
Sedangkan Perdagangan manusia menurut United Nations Convention on Transnational Organized Crime adalah “trafficking in persons means the recruitment, transportation, transfer, harboring, or receipt of persons either by threat or use of abduction, force, fraud, deception or coercion, or by the giving or receiving of unlawful payments or benefits to achieve the consent of a person having the control over another person for the purpose of exploitation (Martin & Miller,2000).
Sedangkan untuk korban dari
perdagangan manusia pun berbeda dengan korban penyelundupan manusia. korban
dari perdagangan manusia biasanya merasa ditipu dan tidak sadar untuk dibawa
dan diperdagangkan ke negara tujuan dengan tujuan di eksploitasi. Oleh karena
itu dalam hal membedakan antara perdagangan manusia dengan penyelundupan
manusia memang bukan suatu yang mudah, biasanya hal yang mudah dalam membedakan
dua kejahatan ini adalah bagaimana proses dalam memasukan orang tersebut ke
wilayah negara tujuan serta tujuan seperti apa yang akan diterima bagi korban
dari dua kejahatan tersebut.
Daftar Pustaka :
Dupont,
Alan. 1999. “Transnational Crime, Drugs,
and Security in East Asia”. Asia Survey, Vol.39,
No 3. Pp 436.
Maley,
William. 2001. Security, People-Smuggling
and Australia’s New Afghan Refugees. Australian
Defence Studies Center, No.63. ISBN 0731704460.
Martin,
Philip, and Mark Miller. 2000. “Smuggling and Trafficking : A Conference
Report.” International Migration
Review 34 (3): 969-975.
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.