Kamis, 04 Februari 2016

Fenomena Imigran Ilegal di Indonesia



            Migrasi bukanlah suatu fenomena yang baru lagi, selama berabad-abad yang lalu manusia telah melakukan migrasi dari satu tempat ke tempat lain dengan tujuan mencari makan demi bertahan hidup. Migrasi itu sendiri adalah perpindahan manusia dari suatu negara ke negara lain dan migrasi dapat juga merujuk kepada perpindahan manusia dengan tujuan menetap dan manusia yang melakukan perpindahan dengan tujuan menetap di negara tujuan disebut dengan imigran (http://kbbi.web.id/imigran diakses pada 3 Februari 2016).
            Sedangkan permasalahan imigran ilegal hal ini merujuk kepada seseorang yang hendak menuju ke negara lain dari negara asalnya tetapi mereka tidak membawa ataupun didukung dengan dokumen-dokumen yang lengkap/resmi ataupun memasuki suatu wilayah dengan melebihi batas izin tinggal yang telah ditetapkan disebut juga dengan imigran ilegal sedangkan migrasi ilegal yaitu suatu mobilisasi untuk menuju ke negara tujuan/wilayah negara lain tetapi tanpa izin pemerintah yang bersangkutan.
            Di Indonesia sendiri, permasalahan imigran ilegal memang sering terjadi. Hal tersebut didukung dengan letak geografis indonesia yang berdekatan dengan negara lain salah satunya dengan negara Australia. Letak geografis yang strategis menyebabkan  menjadi faktor para imigran untuk transit ke indonesia bahkan sampai menetap melebihi jangka waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Banyaknya para imigran ilegal yang transit bahkan menetap di Indonesia akan mengakibatkan ancaman potensial terhadap keamanan negara Indonesia salah satu contoh ancaman tersebut dapat berupa terorisme serta tindak kejahatan lintas negara lainnya (drugs trafficking). Selain itu kebanyakan para imigran ilegal yang terdapat di Indonesia disebabkan oleh faktor perang atau konflik yang terjadi di negara asalnya yang menyebabkan mereka harus meninggalkan negaranya untuk merubah kehidupannya menjadi lebih baik
Oleh sebab itulah dalam hubungan internasional, diskusi mengenai keamanan global memang sudah terjadi dari berakhirnya perang dingin ( Buzan,1991) :
            Opened a new era in understanding security. After the cold war. The definition of    security no longer focuses on the conflict of ideology between the Western and    Eastern bloc.  Lately, the definition of security includes economic issues;      development, environment, human right, democratization, ethnic conflicts and other       social issues.
Permasalahan imigran ilegal ini dapat juga termasuk kedalam suatu kejahatan trans organized crime, yang dimana mempunyai tindakan yang terencana, terorganizir serta memerlukan persiapan yang matang dalam melakukan tindakan tersebut. jumlah kejahatan transnational disebabkan oleh munculnya dua faktor, diantaranya adalah :


1.     The increase on the flow of human capital, resources and money at international level
2.     Dual transition wave and the increasing number of international organization that offer facilities two transnational crime network ( Collins,2007 ).
Dalam suatu kejahatan transnasional jumlah populasi manusia serta peningkatan ekonomi merupakan salah satu faktor dalam bisnis transnational crime. 


Daftar Pustaka:
1.     Buzan, B., 1991 . People, States and Fear : An Agenda for International Security Studies in the Post-Cold War Era. 2nd Edn, L. Rinner Publishing Company, London, ISBN : 9781555872823, Page : 393
2.     Collins, A., 2007. Contemporary Security Studies. Oxford University Press Inc., New York  
3.     Sinaga, Obsatar. 2014. Securitization and Global Terrorism Threat. The Social Sciences Medwell Journals. Vol 9 no 2. Bandung: University Padjadjaran. Hal 129 & 131

4.    Definisi imigran (http://kbbi.web.id/imigran diakses pada 3 Februari 2016)
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Blogger templates