Kamis, 04 Februari 2016

Fenomena Perdagangan Organ


Perdagangan organ merupakan salah satu kejahatan transnasional yang terorganisir, yang di mana melibatkan beberapa pihak. Diantaranya adalah pendonor, penerima, pihak medis dan pelaku penjualan organ (broker). Bentuk dari perdagangan organ tersebut bias terjadi di dalam satu wilayah yang sama antara pendonor dan penerima, namun bias juga melibatkan kerja sama antar negara dalam menjalankan aksi perdangangan organ tersebut.
Saat ini perdagangan organ semakin marak terjadi di lingkungan masyarakat Indonesia. Pengaruh dari era globalisasi cukup berperan dalam kasus penjualan organ tersebut, yang di mana semakin banyak bermunculan situs situs online yang menjalankan bisnis perdagangan organ. Bisnis tersebut pun di lakukan baik untuk kebutuhan pasar dalam maupun luar negri. Beberapa negara mengartikan penjualan organ adalah mereka yang melakukan transplantasi organ baik pendonor dan penerima tidak saling mengenal satu sama lain dan hal tersebut bias di jatuhkan sebagai suatu kasus pidana.
Dalam hal ini terdapat pola tersendiri dalam proses perjalananan antara pendonor hidup dan penerima, perjalanan tersebut bisa di lakukan pada pasar domestik maupun internasional sebagai berikut :

"Shimazono (2007) introduces four modes of transplant tourism during which organ trafficking may occur. These involve situations in which the donor travels to the recipient’s country, the recipient travels to the donor’s country, a donor and recipient from the same country travel to a third country where the transplant centre is located, and a situation where a donor and recipient travel from different countries to a third country for the transplant procedure. The transnational nature of this crime raises questions about the possibility of its control through international law or instruments”.


Keempat pola perjalanan tersebut biasa di katakana bahwa antara pendonor, penerima dan broker penjualan organ memiliki kerjasama dan bantuan dari beberapa pihak yang berwenang dalam proses perjalanan tersebut. Baik pihak perbatasan antar negara maupun pihak medis yang menyelengarakan procedural tersebut.

“Organ trafficking is on the rise as the demand for organ transplants       exceeds the rate of supply. While the commoditization of human organs          sounds devastating on paper, in some areas of the world it is a lucrative facet of economic development” (Gibbon,2011)

Tak banyak kasus perdagangan organ yang ada saat di hubungkan dengan malah perekonomian dan politik suatu negara yang di mana, rata-rata pendonor yang ada saat ini banyak di temukan di daerah dengan perekonomian yang buruk. Kemiskinan pada suatu kelompok wilayah di suatu negara sering kali menjadi incaran oleh para broker perdagangan organ tersebut, mereka menjanjikan sejumlah uang yang cukup bernilai tinggi kepada kelompok masyarakat tersebut agar bersedia menjadi pendonor organ. Dari fenomena kemiskinan yang ada akan memberikan dampak pada politik suatu negara tersebut yang di mana sering kali kasus perdagangan organ juga berdampak dari tingginya tingkat korupsi suatu negara yang memiliki angka korupsi yang cukup tinggi.
Perdagangan organ juga di hubungkan dengan beberapa pihak yang memang memberikan kesempatan dalam terjadinya hal tersebut, dalam kata lain perdagangan organ terjadi karna diminta yang dimana pelaku akan berkesempatan untuk menyediakan kebutuhan yang di inginkan tersebut. Fenomena ini lebih erat hubungannya dengan beberapa profesional medis yang tidak mengikuti prosedur transplantasi organ yang sesuai dengan etika yang ada.
Perdagangan organ yang ada saat ini bisa di dapatkan dari donor yang berasal dari pendonor yang sudah mati maupun pendonor yang masih hidup. Adapun proses perjalanan yang di lakukan oleh pendonor hidup semuanya di tanggung oleh pelaku penjualan organ tersebut. Berbeda dengan penerima yang kebanyakan berasal dari negara-negara maju, para pendonor lebih banyak berasal dari negara-negara miskin.
Dalam hal ini perdagangan organ merupakan masalah serius yang harus di tangani. Baik dari sisi ekonomi, politik, kesehatan dan pengaruh negative dari era globalisasi.

“Yet, many of the organ-exporting and organ-importing countries failed to         enact organ-trade pro- hibitions and provided little government regulation         and oversight of transplantation activity. Even where a ban on commercial        transplantation existed, it was weakly enforced, and the authorities avoided interfering with the thriving trade in organs” (Muraleedharan et al., 2006).

Pencegahan bisa di lakukan dengan cara penerapan pemberian peraturan pemerintah mengenai larangan perdagangan organ, serta menghentikan permintaan akan perdagangan organ tersebut. Kerjasama internasional juga di butuhkan dalam penekanan jumlah perdagangan organ terutama yang terjadi secara transnasional.

Daftar Pustaka:
1.     Efrat, Asif 2014. Professional socialization and international norms: Physicians against organ trafficking. European Journal of International Relations.
2.     Shimazono, Y. 2007. The state of the international organ trade: A provisional picture based on integration of available information. Bulletin of the World Health Organization
3.     Gibbon, J, Philip 2011. The Increasing Rates of Organ Trafficking in the Context of Globalization. Egypt







Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Blogger templates